Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan dalam bentuk opini independen untuk hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, termasuk didalamnya pemeriksaan Perusahaan penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Piagam ini menguraikan tentang tujuan, komposisi dan penunjukkan, kewenangan, tanggung jawab, prosedur rapat, dan mekanisme kerja Komite Audit dalam membantu Komisaris dalam hal pengawasan laporan keuangan, fungsi audit eksternal dan internal, pengendalian internal, manajemen risiko, tata kelola, dan kepatuhan.
Audit Internal memastikan dan mengevaluasi penerapan Tata Kelola Perusahaan dalam organisasi dalam bentuk penilaian independen baik secara berkala maupun insidental yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara struktur Audit Internal dikepalai seorang kepala Audit Internal yang bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
Komite Nominasi dan Remunerasi (NRC) didirikan di Jakarta sesuai dengan Peraturan OJK No. 34 / POJK.04 / 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2014. Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai fungsi sebagai pendukung direksi dan Dewan Komisaris. Dalam memastikan bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari individu dengan standar tata kelola tertinggi dan memiliki keragaman keanggotaan. NRC mengevaluasi kandidat untuk Dewan Direksi atau Dewan Komisaris pada pertemuan NRC atau melalui keputusan sirkuler untuk menentukan pemenuhan kualifikasi dan latar belakang kandidat persyaratan yang akan ditunjuk oleh RUPS. Penerapan Tugas NRC untuk setiap tahun keuangan saat ini disajikan dalam Laporan Tahunan Perusahaan.
Pedoman ini menguraikan tentang tujuan, tanggung jawab, fungsi, susunan komite, prosedur rapat, dan laporan pelaksanaan tahunan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Kumpulan laporan tahunan yang memuat pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi, termasuk evaluasi kinerja dan usulan strategis terkait manajemen SDM perusahaan.
Komite Risiko dan Kepatuhan (BRCC) membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan dalam hal yang berkaitan dengan Manajemen Risiko, Kepatuhan serta Etik dan Integritas dalam Perseroan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komite juga bertanggungjawab untuk menentukan proses yang tepat dalam melakukan identifikasi, penilaian dan pemantauan terhadap risiko-risiko bisnis termasuk yang berkaitan dengan aset Perusahaan, cybersecurity, risiko privasi data serta terhadap praktik dan kebiasaan yang tidak sesuai.
Pedoman ini menguraikan fungsi utama, komposisi, prosedur rapat, tugas dan tanggung jawab, kekuasaan dan kewenangan, dan prosedur evaluasi.