Syarat dan Ketentuan Kerahasiaan
Memahami Kerahasiaan dari Perusahaan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Syarat dan Ketentuan Kerahasiaan (“Perjanjian”) ini dibuat tanggal sebagaimana tercantum di dalam Formulir Pernyataan Kerahasiaan (“Formulir”).
Partner dan XLSMART (bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”) sepakat, berdasarkan ketentuan di bawah ini, untuk memperlakukan sebagai rahasia informasi dan segala data lain yang disediakan bagi masing-masing Pihak atau Afiliasinya atau Wakilnya.
SELANJUTNYA, Para Pihak sepakat sebagai berikut:
1. Definisi
“Afiliasi” berarti sehubungan dengan suatu entitas, setiap orang atau entitas lain yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian bersama dengan entitas tersebut (dengan pengertian bahwa “pengendalian”(dan turunannya) berarti (a) kepemilikan, secara langsung atau tidak langsung, kemampuan untuk mengarahkan manajemen dan kebijakan suatu entitas (baik melalui kepemilikan saham, melalui kontrak atau cara lain) atau (b) kepemilikan atau penguasaan sebagian besar saham atau hak suara yang diterbitkan pada suatu entitas).
“Data Rahasia” berarti
segala data yang diungkap oleh atau atas nama salah satu Pihak (“Pihak Pengungkap”) kepada Pihak lainnya (“Pihak Penerima”) termasuk, tidak terbatas pada: (i) segala materi, rahasia dagang, pengetahuan, formula, proses, algoritma, gagasan, strategi, penemuan, data, konfigurasi jaringan, arsitektur desain, diagram alur gambar, informasi kepemilikan, rencana usaha dan pemasaran, informasi keuangan dan operasional, data pelanggan/pengguna dari Pihak Pengungkap dan semua informasi non-publik lainnya, materi atau data terkait usaha saat ini dan masa yang akan datang, serta operasional Pihak Pengungkap, dan (ii) segala informasi, materi atau data yang disediakan oleh vendor pihak ketiga dari Pihak Pengungkap;
segala analisis, kompilasi, studi, ringkasan, ekstrak, catatan atau dokumentasi lain yang disiapkan oleh Pihak Penerima berdasarkan data yang diungkap Pihak Pengungkap; dan
Data XLSMART: Semua data dan informasi yang berkaitan dengan XLSMART, dan operasionalnya, fasilitas, data pelanggan XLSMART, klien, pegawai, aset dan program dalam bentuk apapun dimana informasi itu ada dan baik yang dikirimkan, dimasukkan, disimpan, dihasilkan atau diproses sebagai bagian dari Perjanjian ini.
Untuk keperluan Perjanjian ini, Data Rahasia tidak termasuk data yang (i) merupakan atau menjadi tersedia bagi khalayak selain akibat pengungkapan oleh Penerima atau Wakilnya sebagai pelanggaran atas Perjanjian ini, (ii) tersedia bagi Pihak Penerima atau Wakilnya sebelum pengungkapan oleh Pihak Pengungkap, (iii) secara independen dikembangkan oleh Pihak Penerima atau Wakilnya tanpa memakai Data Rahasia yang disediakan oleh pihak lainnya atau (iv) tersedia bagi Pihak Penerima atau Wakilnya sebagai bukan rahasia dari suatu sumber dari pihak yang lain dengan dengan ketentuan sumber tersebut tidak dikenal atau tidak diketahui oleh Pihak Penerima atau Wakilnya, sesuai ketentuan, sebagai pihak yang terikat oleh perjanjian kerahasiaan dengan Pihak lain.
“Partner” berarti partner dan/atau vendor dan/atau penyedia dan/atau pelanggan business-to-business yang bekerja sama dengan XLSMART sehubungan dengan Rencana Proyek yang tercantum dalam Formulir.
“Rencana Proyek” berarti rencana proyek yang disepakati oleh Partner dan XLSMART sebagaimana tercantum dalam Formulir.
“Wakil” berarti direktur atau pejabat, atau karyawan atau agen, atau penasihat (termasuk konsultan hukum dan akuntan), atau Afiliasi dari masing-masing Partner dan XLSMART.
“XLSMART” berarti PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk sebagaimana tercantum dalam Formulir.
2. Penggunaan Data Rahasia
Kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Pihak Pengungkap, Pihak Penerima dan Wakilnya setuju untuk:
untuk tidak mengungkapkan dan/atau menyalahgunakan penggunaan Data Rahasia;
menggunakan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan dan memusnahkan Data Rahasia dengan memperhatikan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi yang berlaku;
untuk memproses Data Rahasia, termasuk semua hak kekayaan intelektual yang merupakan milik Pihak Pengungkap, semata-mata hanya untuk pelaksanaan Rencana Proyek;
tidak bermaksud untuk menjual, menyewakan, dan memberikan hak dan mengungkapkan Data Rahasia;
melindungi dan mengamankan Data Rahasia sesuai dengan standar praktik industri yang terbaik atau sekurang-kurangnya sebagaimana Pihak Penerima melindungi dan mengamankan datanya sendiri;
(tidak membuat Data Rahasia tersedia bagi pihak ketiga; dan
tidak memanfaatkan Data Rahasia secara komersial (termasuk namun tidak terbatas pada larangan-larangan yang diatur oleh peraturan terkait pasar modal), dan Pihak Penerima harus menjamin bahwa tidak ada karyawan atau Wakilnya yang secara komersial memanfaatkan Data Rahasia dan mengungkapkannya kepada pihak ketiga.
Tanpa mengesampingkan apa yang telah disepakati di atas, Pihak Penerima dapat mengungkap Data Rahasia tersebut:
kepada Wakil Pihak Penerima yang perlu mengetahui tentang Data Rahasia tersebut untuk melakukan diskusi dan evaluasi terhadap Rencana Proyek dan hanya untuk keperluan tersebut, dengan ketentuan bahwa Wakil Pihak Penerima wajib diberitahu tentang sifat Data Rahasia tersebut dan setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan Perjanjian ini; atau
apabila Pihak Penerima atau Wakilnya diminta sesuai dengan, atau diwajibkan oleh, hukum atau peraturan yang berlaku atau oleh perintah pengadilan atau oleh otoritas pemerintah yang relevan untuk mengungkapkan Data Rahasia, Pihak Penerima harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pengungkap mengenai permintaan atau persyaratan tersebut.
Pihak Penerima selanjutnya setuju untuk memberitahukan Pihak Pengungkap dengan segera dan secara tertulis atas terjadinya atau terdapat dugaan penyalahgunaan, penyimpangan atau pengungkapan secara tidak sah Data Rahasia tersebut yang diketahui oleh Pihak Penerima.
Tindakan atau kelalaian salah satu Pihak dan/atau Wakilnya yang berakibat pada pelanggaran kewajiban dari Perjanjian ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi tanggung jawab Pihak yang melakukan pelanggaran atau kelalaian tersebut.
Dalam hal Para Pihak melakukan pemrosesan data pribadi (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan), Para Pihak wajib untuk tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan data pribadi (termasuk, jika dipersyaratkan, menandatangani dokumen terpisah terkait pemrosesan data pribadi).
3. Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Tanggal Efektif yang disebut di dalam Formulir dan berakhir apabila:
Perjanjian ini secara tegas diganti oleh perjanjian selanjutnya yang ditandatangani oleh Para Pihak; atau
diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 3.2 Perjanjian ini, mana yang terlebih dahulu terjadi.
Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis dan berlaku segera apabila Pihak lainnya melakukan pelanggaran Perjanjian ini.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait persyaratan untuk memperoleh persetujuan pengadilan terlebih dahulu untuk pengakhiran Perjanjian ini.
Tanpa mengesampingkan ketentuan lain Perjanjian ini, kewajiban kerahasiaan sehubungan dengan Data Rahasia akan tetap berlaku mengikat Pihak Penerima dan/atau Wakilnya selama 3 (tiga) tahun setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian.
4. Pengembalian Data Rahasia
Pada saat pengakhiran Perjanjian ini, Pihak Penerima wajib, mengembalikan kepada Pihak Pengungkap semua Data Rahasia, termasuk salinannya, yang diungkap berdasarkan Perjanjian ini melalui media berwujud apapun dan meminta Wakilnya melakukan hal yang sama.
5. Penghapusan Data Rahasia
Pada saat pengakhiran Perjanjian ini, Pihak Penerima wajib, menghapus segala Data Rahasia dari setiap media (termasuk tetapi tidak terbatas pada sistem komputer Pihak Penerima dan media berwujud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 di atas) yang tidak akan dikembalikan kepada Pihak Pengungkap atau karena alasan apapun, dimana berlaku, dalam 10 (sepuluh) hari kalender setelah Pihak Penerima menerima pemberitahuan atau instruksi tertulis dari Pihak Pengungkap yang meminta penghapusan atau penghancuran Data Rahasia tersebut.
6. Perlindungan Hukum
Para Pihak mengakui bahwa Pihak Pengungkap dan/atau vendor pihak ketiganya (sesuai keadaan) memegang semua hak, kewenangan, dan kepentingan dalam Data Rahasia. Para Pihak selanjutnya mengakui dan sepakat bahwa Data Rahasia tersebut bersifat khusus, unik, dan tidak biasa, yang segala bentuk pengungkapan dan/atau penyalahgunaan Data Rahasia tersebut secara tidak sah akan menimbulkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki bagi Pihak Pengungkap. Mengingat keunikan sifat Data Rahasia tersebut, selain semua tindakan perbaikan/ganti rugi yang tersedia, Pihak Pengungkap berhak mencari perlindungan hukum atau tindakan perlindungan luar biasa lainnya di muka pengadilan yang berwenang demi menegakkan kewajiban Pihak Penerima berdasarkan Perjanjian ini. Perlindungan hukum tersebut merupakan tambahan terhadap upaya perbaikan lain yang tersedia di Perjanjian ini, baik dari segi hukum maupun keadilan. Pihak Pengungkap berhak untuk mendapat penggantian atas biaya dan pengeluaran yang sah, termasuk biaya pengacara dalam jumlah yang wajar, yang timbul dalam upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut.
7. Tidak Ada Jaminan
Semua data disediakan “sebagaimana adanya.” Para Pihak tidak memberikan jaminan apapun, tersurat, tersirat atau lainnya, menyangkut akurasi, kelengkapan atau kinerja data tersebut, kecuali bahwa pihak yang menyediakan data menjamin bahwa ia berwenang melakukan jaminan berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.
8. Ketentuan Lain
Para Pihak selanjutnya setuju bahwa:
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum negara Republik Indonesia;
Kecuali ditentukan sebaliknya pada bagian lain di dalam Perjanjian ini, tidak ada ketentuan manapun dalam Perjanjian ini boleh diubah atau diganti kecuali dengan instrumen tertulis yang ditandatangani Para Pihak;
Tidak ada pengesampingan dari Perjanjian ini yang sah kecuali dibuat secara tertulis oleh Pihak yang mengesampingkan. Kegagalan oleh Pihak mana pun untuk menegakkan pelaksanaan yang ketat dari ketentuan mana pun dalam Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atas haknya untuk kemudian menegakkan ketentuan tersebut atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini;
Tanpa mengurangi hak XLSMART untuk melakukan pembaharuan terhadap Perjanjian ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Partner, Perjanjian ini berlaku semata-mata demi kepentingan Para Pihak, dan hak serta kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dilimpahkan tanpa persetujuan Pihak lainnya;
Perjanjian ini merupakan seluruh kesepahaman antara Para Pihak tentang isi perjanjian, dan tidak ada janji, syarat-syarat, kesepakatan, ketentuan atau kewajiban atau perjanjian tertulis, tersurat atau tersirat lain selain yang diatur dalam Perjanjian ini;
Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang akan mempengaruhi, membatasi atau menghalangi hak pihak manapun untuk melakukan usaha apapun di manapun, bagaimanapun, dengan syarat Pihak Penerima tidak mengungkapkan dan menyalahgunakan pelaksanaan Data Rahasia yang menyebabkan pelanggaran terhadap Perjanjian ini;
Perjanjian ini tidak dianggap sebagai komitmen bagi Para Pihak untuk mengadakan usaha dan/atau kesepakatan apapun dan/atau kerjasama antara Para Pihak;
ketidakabsahan atau ketidakberlakuannya salah satu ketentuan Perjanjian ini tidak mempengaruhi keabsahan atau keberlakuan ketentuan lain dalam Perjanjian ini;
Setiap pemberitahuan yang akan dilakukan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan dapat dikirimkan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir, atau melalui email ke alamat yang tertera di Formulir (atau rincian alternatif yang diberitahukan sesuai dengan Perjanjian ini). Pemberitahuan akan dianggap telah diberikan (a) pada tanggal pengiriman jika dikirimkan secara langsung; atau (b) pada tanggal tercatat sebagai tanggal pengiriman melalui kurir; atau (c) pada tanggal pengiriman melalui email;
segala Data Rahasia yang diungkap oleh salah satu Pihak sebelum penandatanganan Perjanjian ini wajib tunduk terhadap syarat-syarat Perjanjian ini;
semua perselisihan, kontroversi atau klaim yang muncul atau berkaitan dengan Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya, akan diselesaikan lewat arbitrase menurut ketentuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (yang berlokasi di Wahana Graha Lt. 1&2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760) yang berlaku pada tanggal Perjanjian ini. Tempat arbitrase dilangsungkan di jakarta dan dilakukan dalam bahasa Indonesia. Para Pihak setuju bahwa Keputusan BANI adalah bersifat final dan mengikat; dan
Perjanjian ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Inggris dan bahasa Indonesia). Dalam hal ketidaksesuaian antara kedua versi, versi Bahasa Inggris akan mengatur dalam segala hal.
